Home / Berita Nasional / Penerapan Kebijakan PPKM Level 3 Di Libur Natal dan Tahun Baru

Penerapan Kebijakan PPKM Level 3 Di Libur Natal dan Tahun Baru

Mediaberitanasional - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022. 

Hal ini di umumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid - 19 pada Libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) secara daring pada hari Rabu ( 17/11/2021 ). 

" Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3. " kata Muhadjir. 

Pelarangan sejumlah kegiatan selama PPKM Level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri ( inmendagri ) terbaru yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Inmedagri akan menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid - 19 selama masa libur Natal dan tahun baru. 

Pelaksanaan segala kegiatan akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Seperti pelaksanaan untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, kata dia. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. 

Tapi sesuai dengan arahan Presiden, kebijakan PPKM level 3 di liburan Nataru tidak diadakan penyekatan. Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap. 

Sebelumnya sudah dikeluarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM Level 3, sejumlah aturan yang berlaku antara lain : 
 - Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50% 
 - Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25% 
 - Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% 
 - Kapasitas Bisokop dan tempat makan maksimal 50%  
 - Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50% 
 - Kapasitas tempat ibadah maksimal 50% 
 - Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid - 19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali 

Nantinya, akan ditambahkan pelarangan dan himbauan antara lain : 
 - Perayaan pesta kembang api, Pawai dan Arak - arakan serta kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar 
 - ASN dilarang untuk Cuti 
 - Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian 
 - Tetap melaksanakan Prokes 5M 
 - Pengecekan Vaksin diperketat 

( MBN/VAS )

About Viony A.Sambuaga

Check Also

APKLI SURABAYA MENGADAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS BERSAMA PKK DUKUH MENANGGAL

MEDIABERITANASIONAL(Surabaya) - Asosiasi Pedagang Kaki Lima ( APKLI ) Kota Surabaya mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis …