Home / Berita Nasional / Ketahui Sistem Proporsional Pemilu 2024 Yang Sedang Diperdebatkan

Ketahui Sistem Proporsional Pemilu 2024 Yang Sedang Diperdebatkan

MEDIABERITANASIONAL – Pemilihan umum atau yang sering disebut pemilu akan dilaksanakan di negara Indinesia pada tahun 2024. Pemilu yang merupakan salah satu ujung tombak dari demokrasi yang mencerminkan partisipasi masyarakat yang menjaga keterbukaan dan kebebasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sistem pemilu di Indonesia saat ini berdasarkan aturan dalam Undang – Undang ( UU ) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi ” Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “.

Sedangkan untuk sistem pelaksanaannya, sesuai Pasal 168 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2017 yang berbunyi ” Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten / kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka “.

Dan inilah yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan, tentang sistem proporsional. Ada beberapa pihak dan partai politik peserta pemilu yang menginginkan sistem proporsional menjadi tertutup. Sedangkan beberapa piha dan partai lainnya tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.

Sebenarnya apa sih sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup itu ? Disini redaksi Media Berita Nasional mencoba mengupas tentang perbedaaan kedua sistem proporsioal tersebut.

SISTEM PROPORSIONAL

Sistem Pemilu Proporsional atau disebut juga sistem pemilihan multi – member constituency atau sistem perwakilan berimbang adalah sistem pemilihan umum dimana kursi yang tersedia di parlemen atau DPR di bagi kepada partai – partai / golongan – golongan politik yang turut dalam pemilihan tersebut sesuai dengan imbangan suara yang diperolehnya dalam pemilihan tersebut.

Dalam sistem pemilihan ini, dibagi menjadi daerah – daerah pemilihan yang akan memilih beberapa wakil atau anggota legislatif. Penggabungan partai sehingga menjadi golomngan – golongan atau koalisi untuk memperoleh kursi juga dimungkinkan dalam sistem ini.

Lalu, apa sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka itu ?

SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka adalah di mana pemilih mencoblos partai politik dan ataupun calon legislatif yang bersangkutan. Sehingga dalam sistem ini, pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Sistem proporsional terbuka ini sering disebut sistem coblos caleg.

Dalam sistem ini, calon legislatif ( caleg ) mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa melaju menjadi wakil rakyat di DPR. Para caleg diberikan kesempatan yang sama untuk saling bersaing memobilisasi dukungan massa agar bisa menang. Karena caleg pemenang ditentukan oleh suara terbanyak bukan ditentukan oleh nomor urut caleg ataupun ditentukan partai poltik.

SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup adalah di mana pemilih mencoblos hanya partai politik saja. Sistem proporsional terbuka ini sering disebut sistem coblos gambar partai.

Dalam sistem ini, calon legislatig ( caleg ) pemenang pemilu ditentukan oleh partai politik atau juga sesuai dengan nomor urut caleg. Sehingga caleg yang menang biasanya memiliki kedekatan ke atas yaitu dengan elite partai politik bukan karena dukungan massa atau tidak ada kedekatan dengan pemilih.

( MBN/ADM )

About admin_mbn

Check Also

APKLI SURABAYA MENGADAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS BERSAMA PKK DUKUH MENANGGAL

MEDIABERITANASIONAL(Surabaya) – Asosiasi Pedagang Kaki Lima ( APKLI ) Kota Surabaya mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *