Home / Artikel Umum / UMKM Naik Kelas Harus Punya NIB

UMKM Naik Kelas Harus Punya NIB

mediaberitanasional – Sebagai pelaku UMKM haruslah bisa naik kelas, naik kelas dari segala segi. Salah satunya dari segi perijinan, haruslah dilengkapi. Sebagai perijinan yang paling mendasar adalah Nomor Induk Berusaha ( NIB ).

NIB dikenal sebagai KTP-nya para pengusaha. Tapi lebih lengkapnya, NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI ) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas yang terdiri dari tiga belas digit / angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Sehingga seluruh pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB.

Selain sebagai identitas, fungsi NIB sangat banyak antara lain berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ), Angka Pengenal Impor ( API ), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu  pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan  dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti  pengadaan barang / jasa pemerintah karena bisa masuk ke e-katalog pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

NIB sendiri bisa didapatkan dengan cara yang sangat mudah dan praktis yaitu mendaftarkan diri secara online ke halaman resmi OSS ( Online Singgle Submission ), www.oss.go.id. OSS atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di bawah naungan Kementrian Investasi / BKPM. Dengan syarat yang harus disiapkan, sesuai Pasal 22 PP No. 24 tahun 2018 :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab badan usaha, untuk input user ID.
  • Dokumen dan nomor pengesahan dari Kemenkumham untuk badan usaha kelompok dan perseroan.
  • Besaran rencana penanaman modal.
  • Dasar hukum pembentukan perusahaan umum.
  • Nomor kontak usaha.
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan fasilitas lainnya.
  • NPWP pelaku usaha perseorangan maupun non-perseorangan.

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, pemerintah pusat menggenjot supaya pelaku UMKM memiliki NIB. Lembaga yang berwenang dimintanya untuk lebih proaktif mendekati para pelaku UMKM.

“Kita sudah tahu bahwa ini ada kelambatan. Oleh karena itu saya anjurkan jemput bola. Beri pendampingan, supaya apa-apa yang sudah kita siapkan, termasuk untuk mengisi pemenuhan kebutuhan di kantor-kantor pemerintah, produk dalam negeri bisa tercapai dan UMKM bisa mengambil peran,” kata Wapres Ma’ruf Amin.

” Pelaku UMKM yang sudah ber-NIB juga akan lebih mudah mendapatkan bantuan pemerintah dan kredit dari bank, khususnya bank-bank milik pemerintah. Sebab, usahanya sudah terdata dan tervalidasi. ” sambung Wapres Ma’ruf Amin.

( MBN/ASL )

About Ala Salama

Check Also

MR DIY Berkomitmen Terus Dukung Pemasok Lokal dan UMKM

mr. diy indonesia MEDIABERITANASIONAL – PT Daya Intiguna Yasa Tbk. (MDIY) atau MR.D.I.Y telah memiliki …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *