MEDIABERITANASIONAL – Filosofi kebijakan tentang Pemenuhan Perumahan Rakyat Miskin dan Pekerja Non Upah Kerja, sudah dimulai sejak Presiden Soeharto. Dan sebagai Menteri Perumahan kala itu adalah Bapak Akbar Tanjung dengan Program yang diberi nama Bapertarum.
Program tersebut dibentuk karena Presiden Soeharto wajib melaksanakan Amanat UUD’ 45 bahwa Kemiskinan (termasuk Tuna Wisma) menjadi tanggungjawab Negara.
Prinsip dari kebijakan program tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Kepemilikan rumah yang dimaksud adalah untuk rakyat miskin yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah.
Kedua, Eksekutornya adalah BUMN Perumnas.
Di Era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY)
Pada fase awal dibuatlah Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), dan sebagai menterinya kala itu adalah (alm) Bapak Asy’ari. Fokus kementerian ini adalah untuk menanggulangi Perumahan Rakyat secara umum.
Sedangkan secara khusus untuk Perumahan Buruh/Pekerja Formal dan Non formal diamanahkan ke BPJS TK. Pada saat itu saya (Erman Suparno) yang mengemban amanat dalam program tersebut.
Maka untuk menguatkan program tersebut, oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dibuatlah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri; Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PU.
Selanjutnya subsidi kepemilikan rumah untuk rakyat yang dimaksud secara gotong royong ditanggung oleh 3 kementerian terkait.
Kementerian Ketenagakerjaan secara teknis membawai BPJS TK, maka program kepemilikan khusus TK Formal dan Non format sudah di BPJS TK (Lihat PERMEN SKB 3 Menteri zaman Saya dan di lanjut dgn PERMEN NO. 17 Tahun 2021), sudah lengkap dan Tidak Membebani Rakyat.
Mengapa Kebijakan Tapera Harus Ditolak/Dibatalkan ?
Ada beberapa alasan yang menjadi perhatian kita semua, yaitu:
Pertama, Kebijakan ini terburu-buru, tidak holistis & tidak komprehensif.
Kedua, Program Tapera saat ini untuk apa dan untuk siapa ?
Saat ini, rakyat justru merasa makin berat untuk memiliki sebuah rumah sebagai kebutuhan dasar Manusia. Sedangkan lewat Tapera, mau punya rumah menunggu tabungan berapa puluh tahun.
“Mestinya melalui Program BPJS TK. Jadi, anggota BPJS dalam waktu 1 tahun, sudah bisa mengajukan kepemilikan rumah. Nah, ini menjadi renungkan bersama sebagai warga Bangsa Indonesia”.
Oleh Dr. Ir. H. Erman Suparno, M.BA., M.Si
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
( MBN/VAS )