
MEDIABERITANASIONAL(Jakarta) – Didalam tubuh Pertamina kembali ditemukan dugaan korupsi, kali ini terkait tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023. Korupsi sebesar Rp 193 Trilyun berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini diungkap Kejagung pada hari Senin (24/02/2025) dengan menetapkan tujuh (7) tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International. Sedangka dari pihak swasta ada MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Meurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, dan bukti dokumen yang sah. ”Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup,” kata Qohar.
Meurut Qohar, awal mula kasus ini saat ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Peraturan itu mengharuskan kebutuhan minyak mentah di Indonesia mesti dipasok dari dalam negeri, termasuk kontraktornya yang harus dari Tanah Air. Pemufakatan jahat para tersangka dengan melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang. Tindakan itu membuat produksi minyak bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Dan produksi minyak mentah K3S ditolak karena dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan tergolong normal. Minyak mentah K3S juga ditolak karena tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan. Padahal, minyak dalam negeri memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi. Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri. Dan kebutuhan minyak mentah dalam negeri pun jadi harus dipenuhi melalui impor.

Dari situlah dilakukan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang oleh para tersangka. Melalui pengaturan tersebut pengondisian pemenangan broker seolah-olah sesuai dengan ketentuan. Pengondisian itu dilakukan oleh tersangka RS, SDS, dan AP yang memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Lalu, tersangka DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP agar memperoleh harga tinggi saat syarat belum terpenuhi.
Markup Kontrakpun dilakukan dengan menyelewengkan pembelian spek minyak. RS disebut melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite). Dari transaksi tersebut negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 – 15 persen sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Akibat pemufakatan jahat para tersangka tersebut berdampak luas pada harga BBM di Indonesia. Karena sebagian besar kebutuhan minyak nasional dipenuhi dari impor ilegal, harga dasar BBM menjadi lebih mahal.
Kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun bersumber dari beberapa komponen yakni Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun; Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun; Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun;
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp193,7 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
(MBN/ADM)
Media Berita Nasional | Lugas, Cepat Dan Terpercaya Menyajikan Berita Terkini Secara Lugas, Cepat Dan Terpercaya