Mediaberitanasional - Obat-obatan, Kosmetik dan Barang Gunaan kini wajib bersertifikasi halal. Seperti yang dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari Minggu ( 17/10/2021 ).
" Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, " ujar Menag.
Kewajiban terhadap obat - obatan, kosmetik dan barang gunaan ini merupakan tahap kedua dari pemberlakuan PP Nomor 39 Tahun 2021. Pada tahap pertama, aturan tersebut telah mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.
" Penahapan kewajiban tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya, " tambah Menag.
Sertifikasi halal akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH ) yang berwenang dalam pemeriksaan dan / atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
Muhammad Aqil Irham Kepala BPJPH Kemenag menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Pasal 139, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.
Jenis Cakupan Produk Sertifikasi Halal Tahap Dua
Jenis produk dan jangka waktu kewajiban sertifikasi halal tahap kedua, antara lain :
1. Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026)
2. Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029)
3. Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034)
4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026)
5. Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026)
6. Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026)
7. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026)
8. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029)
9. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034)
10. Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Sehati Untuk UMK
Untuk menunjang program sertifikasi halal. Kemenag mengeluarkan Program Sehati ( Sertifikasi Halal Gratis ) bagi pelaku usaha mikro dan kecil ( UMK ). Sebagai wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.
" Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia. " kata Aqil.
Untuk program Sehati, buka aja www.sehati.halal.go.id yang terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang merupakan web-based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH.
( MBN/KMP )