
MEDIABERITANASIONAL – Akhirnya telah disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) Indonesia tahun 2023 / 1444 H oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) dan stake holder Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Agama ( Kemenag ) RI. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja Ibadah Haji yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopan diselenggarakan pada hari Rabu ( 15/02/2023 ) di Gedung DPR RI.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2023 / 1444 H yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag sebesar Rp 98.893.909, ditetapkan turun menjadi sebesar Rp 90.050.637,26. Dari jumlah tersebut, disepakati bahwa para calon jemaah harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) sebesar Rp 49.812.700 atau turun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 69.193.733,60.
Dari perbandingan nilai BPIH dan Bipih tersebut, maka nilai manfaat atau subsidi yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
” Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. ” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Sedangkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qouma mengatakan ” Tentu saja kami bersyukur Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum ideal. Saya yakin ini adalah kesepakatan terbaik yang bisa kita raih tahun ini dan jemaah bisa mendapat skema yang terbaik juga.”.
Untuk 84.609 jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2021 yang akan diberangkatkan haji pada 2023, tidak dibebankan biaya tambahan karena adanya pandemi Covid-19. Sementara itu, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing – masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta.
Dalam rapat Panja tersebut juga disepakati banyak hal seperti harus adanya efisiensi di berbagai bidang, peningkatan fasilitas, kualitas dan membahas juga komponen biaya haji yang meliputi konsumsi, akomodasi, dan masyair.
Terkait konsumsi, kedua pihak menyetujui konsumsi di Mekkah ditambah 4 kali, menjadi 44 kali, dari semula 40 kali. Sedangkan konsumsi di Madinah diberikan 18 kali. Untuk cateringnya sendiri disepakati menu harus yang bernuansa Nusantara dan pekerjanya juga harus berasal dari Indonesia.
( MBN/ASL )
Media Berita Nasional | Lugas, Cepat Dan Terpercaya Menyajikan Berita Terkini Secara Lugas, Cepat Dan Terpercaya